Halloween Costume ideas 2015
April 2016


File Excel untuk memudah dalam penerimaan Peserta Murid Baru Tahun 2016 Bagi Sekolah khususnya sekolah SD

Menu yang tersedia : 

  • Sheet pengisian data atau menu utama
  • Sheet Format Penerimaan Siswa baru (F-PSB)  untuk diprint out sesuai pendaftar yang dipergunakan sebagai lampiran data PPDB.
  • Sheet format sebagai perlengkapan usulan dana BOS dan diprint out sebanyak pendaftar
  • Sheet Format Administrasi Kesiswaan
  • Sheet Format Administrasi Kesiswaan
Download :
File PPDB 2016


Kepada bapak ibu kepala sekolah, diinformasikan kabar terbaru dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan surat edaran nomor: 0873/13.2/TI/2016 tentang Optimalisasi Data Master Referensi yang isinya adalah tentang Optimalisasi Data Master Referensi

Dalam rangka mengoptimalkan informasi pada Sekolah Kita (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id) PDSPK Kemendikbud mengharapkan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan beberapa hal berikut ini :

  1. Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) satuan pendidikan baru pada jenjang PAUD-DIKMAS dan DIKDASMEN, syarat yang dilampirkan selain SK Ijin Operasional, kami mohon Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyertakan FOTO SEKOLAH satuan pendidikan yang diajukan.
  2. Operator Sekolah agar melakukan update data identitas, foto sekolah dan titik koordinat. NB. Surat Edaran sudah kami kirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Per Hari ini Senin, 11 April 2016. Atas perhatian dan kerjasamanya saudara kami ucapkan terima kasih.
 sehubungan hal tersebut, proses dilakukan melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan pada laman  (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/)

File Surat Kemdikbud





Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan.

PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Berikut cara untuk pengajuan bagi peserta didik yang layak menerima PIP / BSM di tahun 2016 pada jenjang SD, SMP, dan SLB melalui aplikasi Dapodik :

1.  Bagi Rekan Operator Dapodikdas SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 silahkan login di aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen sekolah masing-masing.

2.   Setelah berhasil login, silahkan klik pada tab “Peserta Didik”, lalu pilih salah satu nama anak yang layak mendapatkan PIP dengan klik pada tab “Ubah”.

3.   Selanjutnya pada bagian Data Pribadi Anak, silahkan scroll ke bawah, lalu perhatikan pada item Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, jika anak sudah memiliki KIP maka pada isian data ini telah terisi seperti gambar berikut ini :





4.   Namun bagi anak yang tidak memiliki pengusulan bagi peserta didik yang layak menerima PIP yakni dengan cecklist “Tidak” pada Penerima KPS/KKS/PKH/KIP, Kewarganegaraan “Indonesia”, kemudian pada bagian Layak diusulkan PIP silahkan cecklist “Ya”.
5.   Kemudian pilih salah satu Alasan Layak diusulkan PIP, dari beberapa pilihan yang tersedia berikut ini :
a.   Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP
b.   Menerima BSM 2014
c.   Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
d.   Dampak Bencana Alam
e.   Pernah Drop Out
f.    Siswa Miskin / Rentan Miskin
g.   Daerah Konflik
h.   Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
i.    Kelainan Fisik.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan pada gambar berikut ini :



6.   Jika sudah selesai, silahkan klik pada tombol “Simpan”.

Demikian panduan singkat mengenai cara mengusulkan penerima PIP bagi siswa SD, SMP, dan SLB Tahun 2016 di aplikasi Dapodik. Semoga bermanfaat bagi kita semua.




Di tahun anggaran 2016 ini, penyaluran untuk tunjangan profesi bagi guru bukan PNS, guru PNS dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui pusat. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan  program sertifikasi dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2015 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui  Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016 dilakukan dengan cara sistem digital dari Data Pokok Pendidikan Nasional (Dapodik). Dalam menunjang kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar tahun 2016, maka perlu disusun Petunjuk Teknis. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya. Berikut Juknis Tunjangan Profesi Guru 2016, Juknis Insentif Guru 2016, dan Tunjangan Khusus Bagi Guru 2016.
 


Download :
1. Juknis Tunjangan Profesi Dikdas 2016
2. Juknis Insentif Guru Dikdas 2016
3. Juknis Tunjangan Khusus Dikdas 2016

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget